Pengalaman Jadi Saksi Gugat Cerai di Pengadilan Agama dan Contoh Pertanyaan Hakim

pengalaman jadi saksi di pengadilan agama

Beberapa waktu lalu saya mengunjungi Pengadilan Agama Kota Baubau yang terletak di Jalan Raya Palagimata. Bukan buat masukin gugat cerai sih, tapi sebagai saksi dalam kasus gugat cerai seorang bestie ke suaminya.

Jujur deg-degan banget awalnya, karena ini menjadi pengalaman pertama saya jadi saksi. Sampai-sampai saya googling untuk tahu pertanyaan apa saja sih yang biasa hakim tanyakan pada saksi di kasus demikian?.

Alhasil, ujung-ujungnya berasa bakalan menghadapi sidang skripsi, jadi paham mengapa sidang skripsi dinamain 'sidang' juga, hahaha.

Baca juga : Review Film Marriage Story 


Pengalaman Jadi Saksi Gugat Cerai di Pengadilan Agama

Jadi ceritanya seorang bestie kesulitan mencari saksi yang harus dia hadirkan dalam kasus gugatannya di pengadilan agama. Dan ini jadi noted juga buat saya pribadi dan banyak orang juga sih, ternyata mencari saksi dalam kasus gugat cerai itu serempong itu.

pengadilan agama baubau

Apalagi kalau saksinya harus melibatkan tetangga yang notabene masih keluarga sendiri. Seringnya orang-orang merasa keberatan karena nggak enak sama kedua pihak.

Itulah yang dialami bestie saya tersebut, dan akhirnya saya terpaksa membantunya menjadi saksi, karena tetangganya nggak ada yang berani bersaksi.

Awalnya saya sih keberatan, karena merasa saya belum menjadi saksi yang kuat untuknya. Secara, saya cuman jadi pendengar setia dari curhatannya selalu.

Tapi, karena memang udah nggak nemu saksi lain hingga detik-detik terakhir, jadilah saya mengiyakan saja permintaannya.

Sehari sebelumnya saya sudah mulai browsing agar tahu pertanyaan apa kira-kira yang biasa ditanyakan hakim, sambil tak lupa menghafalkan nama-nama anak bestie tersebut.

Untungnya, sebelum menjadi saksinya, saya sudah membantunya untuk menuliskan Replik atas kasus gugatan cerainya. Dari situ, saya lebih paham secara detail masalah yang sedang dia hadapi.

Jangan lupa, saya adalah tipe orang yang lebih paham kalau membaca tulisan, ketimbang mendengarkan keterangan semata.

Jadi begitulah, hari yang dijadwalkan tiba. Pagi-pagi saya segera mengantarkan si Adik ke sekolah lebih cepat, lalu ke rumah si bestie. Dari rumahnya kami naik taksi online ke kantor pengadilan agama. dan suer, ini pertama kali saya ke sana, baru ngeh kalau lokasinya lumayan jauh dari pusat kota.

Sesampainya di kantor pengadilan, saya mengikuti si bestie untuk masuk melalui pintu depan, kami melalui resepsionis, dan si bestie mendaftarkan saya sebagai saksi.

Berikutnya, kami menuju ruang sidang yang terletak di bagian belakang gedung perkantoran tersebut.

Kami dapat nomor urut pertama untuk masuk ke ruang sidang, dan baru ngeh juga kalau ternyata mau sidang itu pakai nomor antrian, hahaha.

Awalnya si bestie saya dan suaminya yang masuk ruangan sidang, tak lama kemudian sayapun dipanggil masuk.

ruang sidang pengadilan agama baubau

Udah makin deg-degan dong saya ketika masuk ruangan, tapi setelah membuka pintu dan melihat dalam ruangan, hilang sudah rasa deg-degan saya.

Ternyata ruangannya nggak terlalu besar atau juga terlalu kecil, hanya sekitar 6x8 atau lebih deh. Ada hakim duduk di meja depan, di sampingnya ada bapak-bapak lainnya, jangan tanya saya siapa tuh bapak, manalah saya tauk, hahaha.

Sementara di hadapan mereka, duduk si bestie saya di sebelah kiri, dan suaminya di sebelah kanan. Dan udah, cuman mereka aja di dalam ruangan itu.

Kirain kan kayak di film-film gitu kan ya, ada banyak orang di dalam ruang sidang.

Baca juga : Noktah Merah Pernikahan 

"Emang kamu pikir kita sedang di sidangnya Nikita Mirzani, Rey?" seru teman saya ketika pulangnya saya mengatakan hal tersebut.

Hahaha.    

Oh ya, ketika masuk saya memegang ponsel, tas bawaan saya dititipkan di pintu masuk, lalu ponsel saya juga dititipkan setelah saya menanyakan apakah tak masalah membawa ponsel ke dalam ruangan?.

Belum juga melangkah masuk, hakim memerintahkan ke satu orang bapak-bapak yang mengantar saya masuk untuk memberikan saya nemtek sebagai saksi. 

Selanjutnya, saya duduk di kursi yang disediakan, berada tepat di depan hakim. Namun sebelumnya saya diminta berdiri lagi untuk diambil sumpahnya sebagai muslim, di dekat Al Quran. Adapun bunyi sumpahnya kurang lebih menyatakan bahwa demi Allah akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Sumpah ye, seumur hidup baru kali itu mengalami situasi demikian, jujur rasanya sedikit merinding juga, takut salah ngasih informasi kan ye. Tapi saya memang udah berniat akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai pengetahuan saya.

Setelah pengambilan sumpah, hakim pun mulai bertanya ke saya.

Di mulai dari menanyakan nama saya, lalu menanyakan apakah kenal dengan kedua orang yang ada di ruangan tersebut, siapa aja namanya?.

Apa hubungan saya dengan penggugat, dalam hal ini si bestie yang membawa saya sebagai saksi dalam gugat cerainya hari itu.

Berikutnya, menanyakan apakah benar keduanya pernah menikah?, kapan?.

Lalu apakah saya tahu apa alasan mereka ingin bercerai?. Untuk pertanyaan ini lumayan seru karena hakim sedikit menginterupsi kalimat-kalimat saya yang terdengar 'ambigu' buatnya.

Kemudian hakim menanyakan apakah saya tidak menasihati si bestie agar berbaikan saja, kan kasian anak-anaknya.

Dan diakhiri dengan memberikan kesempatan kepada tergugat untuk memberikan saya beberapa pertanyaan.

Nah, di momen inilah yang biasanya bikin saksi jadi grogi, apalagi kalau saksi juga mengenal baik tergugat.

Namun karena saya memang merasa hanya memberikan saksi sepengetahuan saya, dan nggak sedikitpun berniat menjelekan tergugat, ya sudah saya hadapi saja si tergugat.

Dan alih-alih grogi, yang ada saya bahkan berbalik ke arahnya, sehingga bisa menatap tergugat dengan baik. Dan alih-alih tergugat bisa bikin saya gemetar dengan tatapannya, yang ada si tergugat kalah dan nggak berani menatap saya, hahaha.

Btw, saya kenal si tergugat juga btw, meskipun nggak dekat bahkan jarang bertemu. Dan untuk masalah tatap menatap mata, saya mah udah menjadi kebiasaan banget, kalau ngobrol tuh harus banget menatap mata lawan bicara.

Singkat cerita, proses tanya jawab dengan saya sebagai saksi itu nggak lama kok, semua pertanyaan bisa saya jawab dengan baik dan sangat lancar, bahkan detail, hahaha.

Padahal udah diwanti-wanti, kalau nggak tahu, jawab aja nggak tahu. Dan sebisa mungkin jawab dengan singkat.

Ya pegimana bisa buat si Rey kan ye!.

Apalagi, hakim memberikan bukan hanya pertanyaan, tapi juga semacam pernyataan, berasa diajak diskusi dah si Rey, hahaha.

Over all, ternyata proses tanya jawab sebagai saksi itu jauh dari kata menegangkan, lancar dan nyaman. Bahkan saking lancarnya si bapak di samping Hakim (kalau nggak salah Panitera Pengganti) berulang kali meminta saya untuk mengulang jawaban, saking saya ngomong terlalu cepat dan lancar.

Harus di-noted nih, kalau jadi saksi, biasakan berbicara dengan intonasi dan speed yang jelas dan cukup.  

Baca juga : Pernikahan Terasa Tak Bahagia, Cerai Tak Selalu Indah 

 

Contoh Pertanyaan Hakim Pada Saksi Gugat Cerai di Pengadilan Agama

Sebagai pelengkap, saya mau share beberapa pertanyaan hakim untuk saksi kasus gugat cerai, berdasarkan pengalaman pribadi dan tambahan dari beberapa artikel di website lainnya.

pengadilan agama baubau


  1. Perkenalkan diri saksi.
  2. Apakah saksi mengenal Penggugat maupun Tergugat?
  3. Apa hubungan saksi dengan Penggugat dan Tergugat?
  4. Sejak kapan saksi mengenal Penggugat dan Tergugat?
  5. Apakah saksi tahu dan hadir pada pernikahan Penggugat dan Tergugat?
  6. Apakah saksi tahu tempat tinggal Penggugat dan Tergugat?
  7. Apakah saksi tahu alasan Penggugat mengajukan gugatan cerai?
  8. Apakah saksi pernah melihat atau mendengar pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat?
  9. Jika ya, apa saksi tahu yang menyebabkan pertengkaran tersebut?
  10. Apakah saksi tahu anak dari Penggugat dan Tergugat? Berapa jumlahnya dan berapa usianya?
  11. Apakah saksi pernah mencoba mendamaikan Penggugat dan Tergugat? 
Kurang lebih pertanyaannya seperti itu sih, tapi nggak semua pertanyaan di atas akan dilontarkan, tergantung alasan gugat cerainya.

Dan masalah usia anak, kadang juga nggak ditanyakan secara lengkap, baik nama dan usianya. Yang penting sebagai saksi tuh kita harus tahu pasti dan jelas tentang:

  • Nama Penggugat maupun Tergugat, saya nggak tahu sih apakah harus nama panjang, tapi sebisa mungkin hafalin nama panjang minimal buat si penggugat lah. Ini untuk memperkuat keterangan agar hakim yakin bahwa kita sebagai saksi memang benar-benar kenal orangnya, dan kalau kenal dekat kan biasanya lebih paham masalahnya.
  • Waktu pernikahan Penggugat dan Tergugat, setidaknya hafal tahunnya.
  • Alamat rumah Penggugat dan Tergugat.
  • Nama anak Penggugat dan Tergugat, setidaknya nama panggilan dan rentang usianya (jika ada anak). 
  • Paham masalahnya apa?. Kalau perlu tanyakan ke penggugat, apa isi berkas sidangnya, termasuk replik dupliknya.

Itu saja sih yang penting, dan tak perlu khawatir, hakim bertanya dengan sangat lembut kok, setidaknya dari pengalaman saya kemaren ya, hehehe.

Dan untuk saya pribadi sih, yang bikin saya yakin, tenang dan lancar menjawab semua pertanyaan hakim, selain karena saya memang paham masalah si bestie melalui being a good listener buat dia. Juga karena saya udah beberapa kali menjalani pertanyaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) baik di kepolisian maupun militer.

Ditambah saya udah terbiasa menyusun kata melalui tulisan kan ye, jadinya lebih mudah lah menghadapi situasi di dalam persidangan.

Begitulah.


Baubau, 14 Oktober 2025  

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Terimakasih sudah mampir dan membaca tulisan saya, silahkan meninggalkan komentar dengan nama dan url yang lengkap, mohon maaf, percuma ninggalin link di dalam kolom komentar, karena otomatis terhapus :)

Link profil komen saya matikan ya Temans.
Agar pembaca lain tetap bisa berkunjung ke blog masing-masing, gunakan alamat blog di kolom nama profil, terima kasih :)