Sistem Lelang di Indonesia untuk Memaksimalkan Potensi Bisnis

Sistem lelang di Indonesia

Sistem lelang di Indonesia semakin berkembang seiring berjalannya waktu. Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alamnya. 

Karenanya banyak yang berusaha dengan memanfaatkan potensi tersebut. Di mana, salah satu caranya adalah dengan menjual melalui sistem lelang.


Apa itu Sistem Lelang di Indonesia? 

Sistem lelang adalah istilah dari transaksi jual beli dengan cara tertentu, di mana prosesnya dilakukan dengan cara menjual barang secara terbuka untuk umum, dan diberikan kepada pembeli dengan harga tertinggi.

Sebelum melakukan sistem lelang ini, biasanya dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu. Sehingga orang-orang yang hendak membeli barang atau jasa tersebut, bisa bersiap untuk memberikan harga terbaik mereka. 

Di Indonesia, penjualan dengan sistem lelang, telah ada sejak tahun 1908, di mana ditandai dengan terbitnya Peraturan Lelang atau Vendu Reglement, yang awalnya hanya berlaku oleh para warga Belanda, di masa itu.


Sejarah Sistem Lelang di Indonesia

Sistem lelang di Indonesia punya perjalanan sejarah yang lumayan panjang. Bermula dengan terbitnya Vendu Reglement yang tercantum pada Staatsblad Nomor 189 Tahun 1908.

Hal inilah yang menjadi awal lahirnya mekanisme sistem lelang di Indonesia.

Ketika itu, sistem lelang dilakukan untuk mengatasi masalah barang-barang para pejabat Belanda yang harus dimutasi. Seiring waktu berkembang untuk mengatasi barang-barang dari pengadilan, yang biasa dikenal lelang eksekusi.

Dari Vendu Reglement, terbentuklah kantor Inspeksi Lelang sebagai lembaga pertama di Indonesia yang berwenang melaksanakan lelang. Dan inspeksi ini bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan (Direktuur Van Financient).

Seiring waktu, inspeksi ini kemudian beralih di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DPJ), dan diberi nama Kantor Lelang Negara (KLN). 

Selanjutnya, ketika tahun 1991, terjadi perubahan dengan terbentuknya Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) melalui Kepres Nomor 21 tahun 1991. Sekaligus beralih di bawah BUPLN.

Di masa inilah, sistem lelang mulai berkembang hingga melibatkan pihak swasta dan berdirinya beberapa balai lelang yang dikelola pihak swasta.

Perubahan kembali terjadi di tahun 2000, di mana pergantian nama menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN). Tugas utamanya adalah melakukan pengurusan piutang Negara dan lelang. Karenanya unit lelang pun ikut berubah menjadi Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN).

Terakhir, di tahun 2006, kembali berubah menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sementara untuk tingkat operasional berubah menjadi Kantor Pelayanan Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dengan sejarah perubahan yang terjadi berkali-kali itulah, diyakini beberapa pihak, menjadi salah satu faktor mengapa sistem lelang belum dikenali banyak pihak.


Memaksimalkan Potensi Bisnis Dengan Sistem Lelang di Indonesia

Di zaman sekarang yang memasuki era revolusi 4.0, kemajuan teknologi dan komunikasi semakin sulit dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam bidang pemasaran, juga banyak berkembang seiring dengan perkembangan tersebut. Para pelaku usaha, semakin mudah kita temukan hampir di semua platform yang ada. Mereka hadir dengan menerapkan strategi pemasaran produk maupun jasa melalui digital, misal media sosial, situs internet maupun berbagai marketplace yang ada.

Tidak ketinggalan juga para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), yang  merupakan usaha ekonomi produktif milik perorangan, serta badan usaha yang sesuai dengan kriteria ketetapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Untuk menyesuaikan zaman, semua bidang usaha mau tidak mau ikut dalam arus digitalisasi. 

Di sisi lain, sistem lelang juga punya peranan dalam pemasaran digital melalui platform lelang. Tentunya hal ini dapat dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM dalam membuat potensi bisnisnya kian meningkat secara maksimal.

Agar hasilnya lebih maksimal, hal penting yang harus dilakukan adalah selalu aktif dalam mencari informasi tentang pelelangan yang menjanjikan. 

Salah satunya melalui platform website terpercaya seperti Info Lelang BRI.


Apa itu Info Lelang BRI, dan Dasar Hukum serta Dukungannya Terhadap Sistem Lelang di Indonesia

Info lelang BRI adalah sebuah situs web yang memberikan informasi data mengenai aset yang dipasarkan, baik melalui proses lelang maupun penjualan langsung tanpa mekanisme lelang. 

Aset-aset tersebut yang disajikan pada platform informasi lelang ini, merupakan properti yang digunakan sebagai jaminan kredit oleh peminjam pada Bank BRI.

Informasi tentang lelang BRI punya peran penting dalam mempercepat kemajuan sistem lelang di Indonesia. 

Sebagai platform lelang yang dapat diandalkan dan inovatif, Info Lelang BRI memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan aksesibilitas dan transparansi selama proses lelang. Dasar hukum lelang yang dimiliki juga terpercaya.

Dengan menggunakan teknologi digital, platform ini tidak hanya mempermudah pihak penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi, tetapi juga mengatasi kesenjangan informasi, memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai cara kerja serta manfaat lelang.

Berkat dukungan dari Info Lelang BRI, para pelaku bisnis dan masyarakat dapat menggunakan layanan lelang dengan efisien, memperluas cakupan pasar, dan meningkatkan potensi keuntungan. 

Keberadaan platform ini tidak hanya mencerminkan arus global dalam digitalisasi lelang, tetapi juga menjadi salah satu pendorong utama modernisasi sistem lelang di Indonesia.


Kesimpulan dan Penutup

Sistem lelang di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat seiring berjalannya waktu, didorong oleh kekayaan sumber daya alam negara ini. Dan dalam sejarahnya, melibatkan perubahan struktural seperti pembentukan Inspeksi Lelang dan berbagai perubahan nama dan fungsi lembaga-lembaga terkait.

Seiring dengan datangnya era revolusi industri 4.0, pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci penting dalam memaksimalkan potensi bisnis melalui sistem lelang. Para pelaku usaha, termasuk UMKM, secara aktif mengadopsi strategi pemasaran digital untuk meningkatkan visibilitas dan aksesibilitas bisnis mereka.

Dan untuk itu, Info Lelang BRI hadir untuk mendukung pelaku usaha dalam memaksimalkan potensi bisnisnya melalui sistem lelang di Indonesia.


Surabaya, 01 Februari 2024

Sumber: 

  • https://infolelang.bri.co.id/news/sistem-lelang-di-indonesia diakses 01 Februari 2024
  • https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15380/Peran-Penting-Lelang-sebagai-Salah-Satu-Sarana-Pemasaran-Digital-Produk-UMKM.html diakses 01 Februari 2024
Gambar: Canva 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Terimakasih sudah mampir dan membaca tulisan saya, silahkan meninggalkan komentar dengan nama dan url yang lengkap, mohon maaf, percuma ninggalin link di dalam kolom komentar, karena otomatis terhapus :)

Link profil komen saya matikan ya Temans.
Agar pembaca lain tetap bisa berkunjung ke blog masing-masing, gunakan alamat blog di kolom nama profil, terima kasih :)